Shein Indonesia merupakan salah satu brand yang populer di dunia, termasuk Indonesia. Ketenaran merek asal Tiongkok ini bahkan menyaingi ZARA dan H&M. Namun di tahun 2021 lalu, Shein memutuskan untuk tidak lagi beroperasi di Indonesia.
Arsjad Rasjid mengajak kita mendalami bagaimana merek ini bisa berinovasi dan berusaha relevan dengan perkembangan hidup konsumen, sehingga bisa berkembang menyaingi kompetitornya di tengah perubahan zaman.
Ada sejumlah fakta menarik tentang Shein Indonesia dan bagaimana ancamannya terhadap usaha UMKM lokal.
Daftar Isi
Sejarah berdirinya Shein Indonesia
Pernah datang ke Indonesia, tetapi kemudian hengkang
Ancaman Shein terhadap UMKM lokal
Kebijakan pemerintah melindungi UMKM lokal
1. Kewajiban NPWP untuk impor
2. Peningkatan bea masuk
3. Pembatasan produk impor
Sejarah berdirinya Shein Indonesia
Shein merupakan brand ultra fast fashion yang berasal dari China. Popularitasnya cukup besar di Asia, Eropa hingga Amerika.
Shein didirikan oleh Chris Xu di China pada tahun 2008. Brand ini melayani penjualan ke lebih dari 150 negara.
Karyawannya mencapai 10.000 orang dan tersebar di berbagai penjuru dunia. Shein memiliki sejumlah pabrik besar di China, Vietnam, India dan Bangladesh. Berkat strategi dan pergerakan bisnis yang masif, kini Shein menjadi perusahaan fesyen online terbesar di dunia dengan valuasi mencapai 66 miliar dollar AS.
Uniknya, Shein malah menjadi aplikasi fesyen online yang paling banyak di download di Amerika Serikat. Padahal negara tersebut juga memiliki banyak brand fesyen kenamaan, seperti Supreme, Levi Strauss & Co., GAP dan masih banyak lagi.
Pernah datang ke Indonesia, tetapi kemudian hengkang
Shein Indonesia juga pernah hadir melayani penjualan fesyen di tanah air pada tahun 2018. Namun usaha ini tidak berlangsung lama, karena pihak brand asal Tiongkok tersebut memilih hengkang di tahun 2021.
Menurut Arsjad Rasjid, salah satu hipotesis kuat di balik hengkangnya Shein adalah peraturan yang berhubungan dengan proteksi produk lokal atas barang impor. Yakni Peraturan Bea Cukai nomor 11 Tahun 2020 yang mewajibkan NPWP bagi pengirim dan penerima barang impor.
Hal tersebut menjadi tantangan bagi Shein Indonesia karena tidak memiliki pabrik di Tanah Air. Akhirnya brand ini tidak lagi melayani penjualan di negara kita.
Ancaman Shein terhadap UMKM lokal
Sebagian barang Shein diproduksi di Tiongkok. Dengan angka efisiensi dan produktivitas yang tinggi, mereka bisa memproduksi barang dengan skala besar dan biaya produksi yang murah.
Hal ini menjadi berbahaya dan mengancam keberlangsungan produk lokal, karena model cross border e-commerce seperti Shein, dikhawatirkan bisa menimbulkan terjadinya predatory pricing.
Cross border e-commerce adalah sistem penjualan langsung barang impor dari pedagang luar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan pabean. Sehingga konsumen dalam negeri dapat membeli melalui platform seperti e-commerce.
Permasalahannya adalah harga produk impor yang jauh lebih murah dari produk dalam negeri, bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM lokal.
Kebijakan pemerintah melindungi UMKM lokal
Pemerintah tidak tinggal diam menanggapi tingginya praktik perdagangan lintas batas yang lebih menguntungkan pedagang asing. Sejumlah kebijakan diluncurkan untuk melindungi UMKM.
Beberapa peraturan yang dikeluarkan adalah sebagai berikut.
1. Kewajiban NPWP untuk impor
Peraturan ini berfungsi untuk membantu melacak dan mengawasi peredaran barang impor. Selain itu, bisa menekan ketergantungan pada produk impor sehingga UMKM lokal memiliki kesempatan untuk bertumbuh.
2. Peningkatan bea masuk
Dengan adanya peningkatan bea masuk, berfungsi menyamakan harga produk impor dengan produk lokal, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri.
3. Pembatasan produk impor
Melindungi UMKM dari produk-produk tertentu, terutama produk impor yang berpotensi menjadi predator harga dan mematikan usaha lokal.
Meskipun barang impor memiliki harga yang lebih murah dengan kualitas unggul, masyarakat perlu menyadari bahwa hal ini bisa menjadi sebuah ancaman perekonomian yang berdampak luas. Oleh karena itu, kita perlu mendukung produk dalam negeri yang kini kualitasnya juga tidak kalah saing.
Di samping itu, pemerintah juga melihat penyimpangan dari masuknya barang impor tersebut, sehingga melakukan pembaruan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 terkait Perdagangan melalui sistem elektronik di mana terdapat aturan baru yang mengatur pelarangan penjualan barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta atau 100 US$.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan pada harga produk dan UMKM lokal.
BACA JUGA: Arsjad Bicara Sejarah Mie Gacoan dan Strategi Bisnis hingga Terkenal Seperti Sekarang
Belajar dari Shein Indonesia, kita bisa memahami bagaimana pentingnya regulasi yang melindungi industri dan UMKM dalam negeri, serta dukungan masyarakat dari gempuran produk impor. Dengan demikian harapannya UMKM lokal bisa bersaing secara adil dan memiliki kesempatan untuk bertumbuh.