Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan Satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 4 Mei 2021 lalu.
Menurut Arsjad, pembentukan Satgas akan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui Satgas ini, sosialisasi tentang manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bisa dilakukan secara masif dan terarah kepada masyarakat,” kata Arsjad Rasjid melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
Melalui ikhtiar ini pula, Arsjad berharap tujuan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor, bisa cepat diwujudkan.
“Selain memberikan dampak signifikan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia, saya optimistis implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan menciptakan perluasan kesempatan kerja,” tutur Arsjad.
Menjadi kandidat ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid mendukung penuh implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Arsjad menilai, undang-undang ini akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.
Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi
UU Cipta Kerja diketuai oleh Mahendra Siregar, dengan dibantu tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.
Berdasarkan ketentuan dalam aturan ini, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas Satgas berdasarkan ketentuan Pasal 4, yakni:
a. Menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
b. Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
d. Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan:
a. Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
b. Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
c. Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
d. Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah; dan
e. Mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian ditegaskan pada Pasal 6. (*)