OSS atau Online Single Submission perlu diketahui oleh pengusaha karena banyak memberikan manfaat dalam berbisnis. Untuk mendirikan sebuah perusahaan, diperlukan pengurusan izin berusaha yang saat ini pengurusannya bisa dilakukan melalui perizinan satu pintu dengan mengakses OSS dari rumah atau tempat usaha. Tak perlu lagi bolak-balik mengunjungi lembaga ini dan itu yang menyita banyak waktu.
Kali ini, melalui konten Instagram-nya, Arsjad Rasjid, Direktur Utama Indika Energy, perusahaan investasi terdiversifikasi, membeberkan pentingnya OSS dan manfaat mendaftarkan usaha melalui sistem OSS.
Calon pengusaha muda, simak manfaat dan pentingnya mendaftarkan usaha melalui OSS sebelum mulai berusaha.
OSS jawaban untuk pengusaha
Arsjad mengemukakan bahwa penting bagi semua pelaku bisnis termasuk UMKM untuk memanfaatkan keberadaan OSS ini, karena akan sangat membantu terkait perizinan usaha. OSS atau Online Single Submission sejatinya adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Perizinan berusaha ini telah terintegrasi secara elektronik sehingga mempermudah pengurusannya.
“OSS membuat ease of doing business. Lebih mudah untuk menjadi pengusaha,” kata Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Sebagai perizinan berusaha, OSS dapat digunakan untuk mengurus usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Dengan sistem digitalisasi yang ringkas dan efektif, pengurusan izin semua bentuk usaha menjadi sangatlah mudah.
“Sekarang semuanya hanya push of the button,” sambung pria kelahiran Jakarta ini. Semua perizinan berusaha bisa diurus dengan mengakses laman OSS https://oss.go.id/
Kemudahan cara pengurusan OSS
Melalui OSS, untuk membuat sebuah perusahaan hanya perlu memasukkan data yang diperlukan sehingga izin bisa segera didapatkan. Izin bahkan bisa diperoleh dalam beberapa menit saja, tergantung pada kelengkapan data yang telah disiapkan dan jenis risiko usahanya.
Untuk dapat mengakses OSS beberapa data berikut perlu dipersiapkan:
- NIK untuk menginput proses pembuatan user ID.
- NIK Penanggung Jawab Badan Usaha apabila bentuk usaha adalah badan usaha.
- Dokumen pengesahan badan usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma dan persekutuan perdata yang diurus melalui AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM.
- Dokumen usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran yang telah sesuai dengan dasar pembentukan badan usaha.
Selain itu, dalam pengurusan OSS usaha akan dikategorikan berdasarkan risiko usahanya. Makin kecil risiko usaha, maka dokumen yang perlu disiapkan sedikit dan lebih sederhana. Semakin besar jenis risiko usahanya, dokumen yang perlu dipersiapkan makin terperinci. Bukan untuk mempersulit, melainkan memudahkan dan memperlancar jalannya usaha ke depannya nanti.
Setelah dokumen dan data didaftarkan dalam sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) pun akan didapatkan. NIB inilah yang nantinya akan menjadi kartu sakti untuk mengurus izin dasar, izin usaha atau izin komersial dan operasional. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses kepabeanan.
Dengan mendaftarkan NIB, pelaku usaha juga sekaligus bisa memperoleh dokumen pendaftaran lain seperti:
- NPWP Badan atau Perorangan.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal.
- Izin Usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan.
BACA JUGA: Tips Mengidentifikasi Peluang Usaha Ala Arsjad Rasjid
Secara menyeluruh OSS benar-benar membantu pengusaha dan mempermudah pendirian perusahaan, bukan? Dengan mendaftarkan perusahaan melalui OSS hambatan-hambatan birokrasi berhasil dihilangkan. Kemajuan digitalisasilah yang berhasil mengatasi semua hambatan dan permasalahan yang sebelumnya ada dan bisa memupuk usaha-usaha baru agar perekonomian Indonesia makin bergejolak dan maju.