Sengketa bisnis adalah permasalahan yang dapat muncul karena adanya ketidaksepakatan, pelanggaran atau perselisihan antara dua entitas bisnis atau lebih.

Perkembangan bisnis dan kompleksitas pasar di era digital memerlukan layanan yang bersifat efisien dan efektif dalam berbagai hal termasuk penyelesaian sengketa bisnis.

Sejauh ini, masalah sengketa dalam sebuah bisnis biasanya diselesaikan melalui proses litigasi dan arbitrase. Di samping itu, dapat juga menggunakan metode proses mediasi.

Sebagai payung bagi para pelaku usaha, Kadin Indonesia berkomitmen untuk menjalankan mandatnya, termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI).

Layanan penyelesaian sengketa bisnis menghadirkan mediator bersertifikasi di bidangnya

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyebutkan bagaimana LMSB-KI akan mengedepankan efektivitas, efisiensi dan juga profesionalisme dalam membantu memediasi penyelesaian sengketa usaha.

“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad.

Lembaga Mediasi Kadin terbentuk pada 30 Juni 2011. Awal pendirian ini bertujuan untuk sejumlah persiapan pelayanan mediasi. Antara lain:

  • Memberikan pelayanan mediasi
  • Pelatihan untuk calon mediator
  • Akreditasi dan sertifikasi bagi mediator
  • Bekerja sama dengan lembaga mediasi nasional dan internasional

Sebagai langkah memperkuat layanan mediasi sengketa untuk para pelaku usaha, Kadin Indonesia kini telah menghadirkan mediator yang telah tersertifikasi dan memang berlatar belakang dari dunia usaha.

Para pengurus LMSB–KI yang merupakan tenaga profesional dan bekerja secara independen, nantinya wajib melapor pada Ketua Umum Kadin Indonesia jika terdapat pihak yang melakukan kesepakatan perdamaian yang telah dikeluarkan oleh lembaga.

Jenis layanan mediasi yang ditawarkan

Terdapat dua jenis layanan yang ditawarkan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono menjelaskan dua jenis layanan mediasi tersebut yaitu:

  1. Mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar.
  2. Layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi, serta akreditasi mediator.

Dhaniswara mengatakan, layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang bergerak dengan dinamis. “Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” kata Dhaniswara.

Berkolaborasi dengan mitra strategis

Untuk mendukung peran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia dalam penyelesaian sengketa bisnis dan usaha, nantinya Kadin Indonesia juga berkolaborasi dengan mitra strategis.

Di antaranya adalah pelaku usaha yang memang berkecimpung di bidang UMKM dan koperasi, perdagangan, industri, serta asosiasi dan himpunan kementerian yang berhubungan dengan permasalahan hukum. Diantaranya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan lainnya.

Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan, pihaknya berharap seluruh pelaku bisnis serta industri dari skala UMKM hingga besar, dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia sesuai kebutuhannya.

Lembaga ini tidak hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang pembangunan dunia usaha secara damai dan berkesinambungan. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif,” tandas Arsjad.

BACA JUGA: Pelaku UMKM Banyak Terdampak Disrupsi Hingga Resesi, Ini Strategi yang Dilakukan Kadin

Dengan diluncurkannya layanan dari Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia yang menghadirkan para mediator independen dan bersertifikasi, diharapkan dapat menjadi solusi alternatif yang mewadahi dan menyelesaikan sengketa bisnis dan usaha. Sehingga permasalahan tersebut dapat terakomodasi dengan baik dan profesional, tanpa berkepanjangan dan berlarut-larut.

You may also like

More in News