Tahukah Anda perbedaan UKM dan UMKM? Meski sekilas mirip, keduanya merupakan jenis usaha yang berbeda.
Bila bicara tentang persamaan, baik Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan dua ragam usaha yang banyak ditekuni oleh para pengusaha Tanah Air. Keduanya juga punya prinsip yang sama, yaitu meningkatkan perekonomian nasional yang berdasar kepada demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Bergerak di sektor dasar perekonomian negara membuat UKM dan UMKM memiliki banyak pelaku usaha. Apalagi di sisi modal usaha untuk membuka UKM dan UMKM lebih terjangkau dibandingkan membangun usaha besar. Bahkan saking banyaknya, para pengusaha ini dianggap memiliki kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara kita.
UKM dan UMKM sebagai mesin perekonomian Indonesia
Pentingnya peran UKM dan UMKM disadari oleh banyak pihak. Tak hanya Pemerintah, tokoh-tokoh pengusaha pun mendorong adanya sinergi antara perusahaan besar dan pelaku UKM dan UMKM. Salah satunya adalah Arsjad Rasjid yang menginginkan para investor besar turut membawa kemajuan bagi pelaku UKM dan UMKM Indonesia.
“Jika investor besar bermitra dengan pelaku UMKM di daerah, maka akan semakin membuka peluang dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Arsjad Rasjid.
Perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari kepanjangannya. UKM sebagai Usaha Kecil Menengah memiliki fokus pada para pengusaha-pengusaha kecil. Sementara UMKM memiliki tambahan mikro, yang memiliki cakupan kepada pebisnis-pebisnis yang lebih kecil dari UKM.
Untuk usaha mikro, seperti yang pernah dibahas sebelumnya di arsjadrasjid.com bahwa sesuai Undang-Undang, bisnis ini memiliki penjualan atau omzet dalam setahun paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnis maksimal Rp50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Beberapa contohnya, antara lain adalah barbershop, pedagang kelontong, pedagang pasar, dan lain-lain.
Kriteria UKM dari omzet dan ciri-ciri usahanya
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil, UKM adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang memenuhi dua kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang diatur dalam Undang-Undang.
Pertama, UKM dengan kekayaan bersih paling banyak hanya Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, UKM yang memiliki total penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar.
Dikutip dari Ekonomi Bisnis Indonesia, beberapa ciri-ciri yang dimiliki oleh UKM, antara lain sebagai berikut:
- Mudah dalam mendapatkan bahan baku untuk proses produksi.
- Bersifat padat karya, punya peluang untuk peningkatan pendapatan serta mampu menyerap tenaga kerja.
- Teknologi yang sederhana.
- Kemudahan dalam adopsi inovasi bisnis, khususnya dalam hal teknologi.
- Biasanya keahlian usaha diperoleh secara turun-temurun.
- Karena bersifat warisan, pekerjaan di UKM biasanya tidak memerlukan keahlian khusus.
- Ruang lingkup usaha yang kecil menciptakan atmosfer usaha yang baik, baik pemilik maupun karyawan.
- Punya potensi untuk melakukan ekspor secara domestik maupun internasional.
- Melibatkan masyarakat golongan ekonomi lemah.
- Kontribusi ekonomi kepada daerah tempat UKM beroperasi.
Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam UKM, antara lain usaha manufaktur, seperti konveksi atau kerajinan kayu. Usaha dagang, seperti pusat jajanan tradisional untuk oleh-oleh wisatawan atau toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Usaha jasa, seperti barbershop, salon tata rambut wanita, dan lain-lain
Kriteria UMKM berdasarkan omzet penjualan
Sedangkan UMKM merupakan usaha mikro, kecil dan menengah milik perorangan atau badan usaha perorangan.
Ada tiga kriteria yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan menengah ini.
- Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk hasil penjualan tahunannya paling banyak Rp2 miliar.
- Untuk usaha kecil modal usahanya antara Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk penjualan tahunannya lebih dari Rp2 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara penjualan tahunan di kisaran Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.
6 perbedaan UKM dan UMKM, sesuai dengan Undang-Undang
Dikutip dari online-pajak.com, ada enam perbedaan UKM dan UMKM yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang, yaitu:
Omzet Usaha
Lewat UU Nomor 20 Tahun 2008, hasil penjualan usaha mikro per tahun sebesar Rp300 juta. Sementara usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta, hingga paling banyak Rp2,5 milyar. Untuk usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih usaha mikro maksimal Rp50 juta. Sementara nett usaha kecil lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Untuk kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Catatan, semua kekayaan bersih dari ketiga jenis usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jumlah Tenaga Kerja
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja, usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
Perbedaan UKM dan UMKM untuk modal usaha awal
Diperkirakan, modal mendirikan UKM adalah sebesar Rp50 juta. Sementara modal awal UMKM sekitar Rp300 juta atau bisa juga dengan melalui bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal.
Dari sini terlihat bahwa UMKM memiliki modal awal lebih besar ketimbang UKM. Alasannya karena UMKM memiliki kepercayaan dan pengaruh yang lebih besar pada perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara UKM dinilai lebih ke perorangan dengan usaha dan keuntungan yang lebih kecil.
Pembinaan Usaha
Perbedaan UKM dan UKM ditinjau dari pembinaan usaha diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014. Untuk usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah mendapat binaan skala nasional.
Besaran pajak untuk UKM dan UMKM
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Lebih lanjut, pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, tetapi harus memungut PPh Final 0,5%.
Selain itu ada aturan-aturan perpajakan lain yang mewarnai perbedaan UKM dan UMKM. Masing-masing memiliki besaran tersendiri, sesuai dengan capaian peredaran bruto dari sebuah unit usaha.
BACA JUGA: Pengertian UMKM, Jenis, Serta Kriterianya Menurut Undang-Undang
Melihat perbedaan UKM dan UMKM di atas, usaha Anda masuk dalam kriteria yang mana? Apa pun jenis unit usahanya, kita patut bangga karena hasil usaha memberi sumbangsih dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.