Inspirasi

Pengertian UMKM, Jenis, Serta Kriterianya Menurut Undang-Undang

ilustrasi pengertian umkm

Selama ini kita memahami bahwa pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki secara perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil atau menengah. Selain itu, ada juga beragam jenis serta kriteria yang mencakup usaha yang digeluti oleh puluhan juta masyarakat Indonesia ini, sesuai dengan Undang-Undang.

Lebih lanjut, pengertian UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Di dalamnya disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Sementara untuk penggolongan UMKM biasanya dilakukan dengan melihat batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

Pengertian UMKM menurut pendapat ahli

Dikutip dari buku Koperasi dan UMKM yang ditulis oleh Martha Rianty N., S.E., M.Si, ekonom Indonesia, Rudjito menjelaskan pengertian UMKM, yaitu sebuah usaha kecil yang dimanfaatkan sebagai sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.

Pernyataan Rudjito ini melihat pada kemampuan UMKM dalam menyerap dan meningkatkan lapangan kerja dalam negeri. Dengan semakin banyak pengusaha, meski berada di level mikro, kecil, atau menengah, keberadaannya tak bisa dimungkiri membantu masyarakat dalam mendapatkan pendapatan untuk kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, Rudjito juga menganggap bahwa UMKM mampu membantu keuangan negara. Hal ini tak lepas dari produk-produk UMKM yang bisa menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.

Kriteria UMKM

Seperti yang disebutkan di atas bahwa UMKM memiliki beberapa kriteria yang membedakan antara usaha mikro, kecil ,serta menengah. Hal ini penting dan digunakan sebagai kelengkapan dalam pengurusan surat izin usaha, sekaligus dalam menentukan besaran pajak yang bakal dibebankan kepada pemilik usaha tersebut.

Berikut adalah kriteria bagi usaha mikro, usaha kecil, serta usaha menengah.

Usaha Mikro

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk sebagai usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Untuk omzet penjualan usaha mikro, setiap tahunnya paling banyak Rp300.000.000.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok serta bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah.

Untuk jenis usaha yang termasuk dalam usaha kecil kriterianya adalah yang memiliki memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000 dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500.000.000. Sementara hasil omzet penjualan usaha kecil untuk setiap tahunnya ada di kisaran Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000.

Usaha Menengah

Usaha terakhir yang termasuk sebagai UMKM adalah usaha menengah. Ini merupakan usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat, serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Ciri-ciri usaha menengah yaitu memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan modal yang sangat terbatas.

Dalam hal pendapatan, kategori usaha menengah adalah bisnis dengan kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Ini tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Untuk omzet penjualan per tahun, usaha menengah memiliki besaran antara Rp2.5 milyar sampai Rp50 milyar.

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

Pertumbuhan usaha kecil menengah di Indonesia sangat pesat. Ditambah lagi dengan semakin banyaknya usaha-usaha yang berhasil naik kelas. Karena itu, perlu dibedakan klasifikasinya supaya pembagian kriteria antara usaha kecil hingga menengah tetap terjaga.

Bicara tentang usaha kecil menengah (UKM), berikut adalah empat kriteria perbedaannya yang dilihat berdasarkan perkembangannya.

Livelihood Activities, merupakan UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Salah satu yang sering kita temui contohnya adalah pedagang kaki lima.

Micro Enterprise, adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi masih belum punya sifat kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang berkembang dan telah memiliki jiwa entrepreneurship serta bisa menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Ciri-Ciri UMKM Indonesia

Dikutip dari buku Koperasi dan UMKM oleh Martha Rianty N., S.E., M.Si, berikut adalah beberapa sifat atau ciri-ciri dari usaha mikro, kecil, serta menengah di Indonesia.

Usaha Mikro, dengan aset bersih sekitar 50 juta per bulan, biasanya dimiliki oleh pengusaha-pengusaha yang memiliki bisnis toko kelontong, ternak ayam, ternak lele, dan sejenisnya.

Usaha Kecil, badan usaha yang dikelola secara personal tetapi tidak tergolong sebagai badan usaha ini memiliki ciri-ciri tidak memiliki sistem pembukuan, serta biasanya menghadapi tantangan, seperti kesulitan untuk memperbesar skala usaha, dan sebagainya.

Usaha Menengah mencakup bisnis dengan kekayaan usaha mencapai Rp500 juta serta memiliki ciri-ciri, antara lain yaitu manajemen usaha lebih modern dan melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.

Jenis-Jenis UMKM paling banyak di Indonesia

Masyarakat Indonesia kian memahami pentingnya keinginan untuk berdikari saat persaingan di dunia kerja semakin ketat. Makin banyak anak-anak muda yang tidak menggantungkan diri dengan perusahaan, kemudian menciptakan usaha sendiri dan membuka lapangan kerja bagi yang membutuhkan.

Berikut adalah jenis-jenis usaha mikro, kecil atau menengah yang marak bermunculan dan memeriahkan bisnis pengusaha Tanah Air.

Usaha Kuliner

Jenis usaha yang sangat disukai karena berkaitan dengan naluri dasar manusia, yaitu rasa lapar. Dengan semakin banyaknya persaingan di usaha ini, semakin besar pula inovasi-inovasi yang dikerahkan oleh para pengusaha UMKM kita. Mulai dari kemasan, tampilan, rasa hingga proses pengiriman.

Usaha Fashion

UMKM yang bergerak di bidang fashion juga semakin menggeliat. Bisa kita lihat dari berbagai toko online yang menawarkan sepatu dan busana merek lokal. Ini perlu kita dukung agar bisnis fashion dalam negeri semakin berkembang dan mampu menelurkan tren-tren baru dalam skala nasional hingga internasional di setiap tahunnya.

Usaha Agribisnis

Kini, berusaha agribisnis tak perlu harus memiliki lahan yang luas hingga berhektar-hektar. Di rumah sendiri pun kita bisa menciptakan usaha dengan produk berkualitas, seperti sayuran hidroponik. Ini juga alasan mengapa usaha agribisnis kini semakin diminati oleh UMKM Indonesia.

UMKM Bidang Otomotif

Industri bidang otomotif kini tak melulu tentang perusahaan besar. UMKM Indonesia yang bergerak di sektor kendaraan bermotor juga semakin banyak, seperti tempat cuci mobil dan motor, sewa kendaraan, bengkel, hingga pembuatan komponen-komponen kecil yang dibutuhkan oleh kendaraan.

Faktor-faktor yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan UMKM

Dilansir dari buku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah oleh Iin Khairunnisa, dkk ada beberapa faktor yang bisa dimanfaatkan untuk semakin mengembangkan UMKM kita, yaitu:

Dimulai dengan teknologi. Kita bisa memanfaatkan teknologi komunikasi serta informasi dalam menciptakan promo atau meningkatkan product awareness kepada masyarakat. Ini tergolong mudah, mengingat banyak sarana gratis yang bisa kita gunakan, seperti smartphone dan media sosial, namun memerlukan kemampuan dalam berinovasi untuk menciptakan ide-ide menarik yang menarik perhatian publik.

Selain itu, bicara pengembangan UMKM berarti juga bicara tentang dukungan finansial. Diperlukan support pendanaan dari perbankan dengan lebih mempercayai pelaku-pelaku usaha lokal yang membutuhkan pinjaman modal bagi usaha mereka. Dengan kemudahan ini, akan semakin mudah pula pengusaha dan usaha Tanah Air untuk berkembang.

Dalam hal pajak, para pelaku UMKM juga perlu dipermudah dalam pemanfaatan Tarif Pajak PPh Final. Kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk negara akan memberi peluang lebih besar dalam pengembangan usaha dan investasi karena PPh akhir yang harus diserahkan UMKM jumlahnya akan lebih menguntungkan para pengusaha.

Selain memahami tentang pengertian UMKM, kita juga bisa meningkatkan usaha kita dengan mengetahui cara untuk mengembangkan bisnis. Mulai dari price range terbaik, memberikan kualitas produk dan pelayanan paling bagus, hingga memiliki sumber daya manusia terbaik.

BACA JUGA: Alasan Kenapa UMKM Adalah Pilar Penopang Ekonomi Nasional

Tak hanya itu, untuk usaha yang juga bergerak secara offline, pastikan memiliki lokasi usaha yang strategis dalam mendukung operasional perusahaan Anda. Jangan lupa, pelajari juga cara komunikasi dan promosi produk agar bisa diterima secara baik oleh masyarakat.

You may also like

More in Inspirasi