Pemilu 2024 sudah di depan mata. Saat yang paling dinanti untuk menentukan calon pemimpin masa depan Indonesia akhirnya datang juga. Untuk yang saat ini sedang merantau, sudah tahu kalau kita punya opsi ‘Pindah Memilih’ belum?

Pindah Memilih bukan berpindah pilihan ke Calon Presiden lain, ya. Opsi ini adalah untuk mereka yang saat ini tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk, seperti para mahasiswa yang kuliah di lain kota, para perantau yang mengadu nasib di provinsi lain, diaspora, dan lain sebagainya, Anda masih tetap memiliki hak untuk memberikan suara di Pemilu 2024 nanti.

Pesan Arsjad Rasjid kepada perantau muda: Jangan lupa Pindah Memilih!

Pengusaha kenamaan Indonesia yang peduli dengan hak pilih kaum muda, Arsjad Rasjid, mengingatkan agar kita tidak sampai ketinggalan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu yang Pindah Memilih. Hal itu ia sampaikan dalam konten terbarunya di media sosial Instagram.

Sambil menyapa para anak kos yang jauh dari orang tua, Arsjad Rasjid berpesan bahwa waktu begitu cepat berjalan hingga tak terasa Pemilu tinggal sebulan lagi. Untuk itu, pastikan sudah daftar Pindah Memilih agar mendapatkan hak suara Anda.

“Sebulan, cepet loh, dan batas waktu untuk mengurus Pindah Memilih cuma sampai 15 Januari 2024,” kata Arsjad.

Semoga semua sudah mengurus Pindah Memilih sehingga tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS-TPS terdekat pada Pemilu 2024 nanti, ya. Pasalnya, kalau terlewat, Anda tidak akan bisa nyoblos di TPS yang sesuai dengan keinginan.

“Yang bener aja.. Rugi, dong! Nggak kepakai kan nanti hak pilih kita. Jadi, jangan lupa, ya!” pesan Arsjad.

Kondisi yang disetujui Pindah Memilih dan prosedur pengajuannya

Dilansir dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kemudahan bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya. Jadi, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan Pindah Memilih atau pindah TPS untuk memberikan suara mereka di Pemilu 2024 mendatang seandainya berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Beberapa kondisi tertentu yang bisa diterima KPU sebagai syarat Pindah Memilih, antara lain:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari-H Pemilu;
  • Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk juga untuk keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Akibat bencana alam;
  • Sedang bekerja di luar domisilinya;
  • Situasi-situasi tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk Anda yang ingin melakukan Pindah Memilih, langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih (seperti surat tugas atau dinas). Kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Selanjutnya pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Jenis pemilihan bagi mereka yang Pindah Memilih

Berdasarkan peraturan KPU, pemilih yang Pindah Memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan untuk:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Jangka waktu laporan diri dan bukti-bukti yang harus dibawa

Bagi para pemilih yang terdaftar dalam DPTb, agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Jangan lupa untuk membawa bukti-bukti yang diperlukan saat melaporkan diri untuk Pindah Memilih, seperti KTP-el atau KK. Selain itu lampirkan juga salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

BACA JUGA: Arsjad Tekankan Peran Penting Suara Anak Muda dalam Pemilu 2024

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai Pindah Memilih. Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan agar tetap bisa memberikan suara di Pemilu 2024 mendatang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Arsjad Rasjid (@arsjadrasjid)

You may also like

More in News