Belakangan ini, Tapera adalah salah satu kebijakan yang mendapat sorotan banyak pihak, terutama para pekerja dari kalangan menengah ke bawah, serta pemilik usaha.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diluncurkan guna mengatasi permasalahan rumah atau tempat tinggal yang diproyeksikan semakin tidak terjangkau bagi masyarakat, terutama yang memiliki penghasilan rendah.
Dengan menerapkan skema tabungan jangka panjang, program ini akan memotong penghasilan dari para pekerja atau pekerja mandiri yang telah memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Ketentuan ini menimbulkan berbagai reaksi dan kritik di tengah kondisi perekonomian yang belum kondusif. Menanggapi hal ini, Arsjad Rasjid punya pandangan serta pertimbangan yang menarik untuk disimak.
Benarkah Tapera adalah program yang solutif untuk permasalahan kebutuhan rumah masyarakat yang berpenghasilan rendah? Ini jawaban Arsjad Rasjid.
Daftar Isi
Tapera adalah solusi kebutuhan akan tempat tinggal
Pandangan Arsjad Rasjid tentang Tapera
Tapera adalah solusi kebutuhan akan tempat tinggal
Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah sebuah kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang masih kesulitan memiliki rumah sendiri.
Dengan skema tabungan berkala yang dipotong dari penghasilan, nantinya dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk membangun perumahan. Para pesertanya adalah pekerja atau pekerja mandiri yang telah berpenghasilan, dengan keikutsertaan yang bersifat wajib.
Ketentuan tentang pemotongan upah pegawai untuk Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Di mana peraturan ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, yakni tentang perhitungan besaran simpanan Tapera bagi para pekerja mandiri atau freelancer.
Adapun tujuan utama dari Tapera adalah meningkatkan akses kepemilikan rumah dan renovasi rumah dengan biaya yang rendah dan jangka waktu panjang, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, saldo tabungan juga bisa dicairkan setelah masa keanggotaan berakhir dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program ini dilakukan pada tahun 2027 mendatang, sehingga pendaftaran peserta dilakukan sebelum periode tersebut.
Pandangan Arsjad Rasjid tentang Tapera
Meskipun Program Tapera bertujuan baik, yakni membantu masyarakat agar dapat memiliki hunian sendiri, terdapat sejumlah kritik dan pertanyaan terhadap kebijakan tersebut. Menanggapi reaksi yang muncul atas kebijakan tersebut, Arsjad memberikan pandangannya.
“Kebijakan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad saat hadir di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dalam program Q&A Metro TV yang tayang pada 30 Juni 2024, Arsjad Rasjid menekankan bahwa ia setuju dengan spirit yang dimiliki oleh Program Tapera, terutama untuk membantu mengatasi permasalahan hunian layak bagi generasi muda dan masyarakat di masa mendatang. Namun di sisi lain, Arsjad mengingatkan bahwa ada banyak yang aspek yang perlu ditinjau ulang dengan cermat
Menurut Arsjad, yang menjadi permasalahannya adalah pandangan publik tentang pengelolaan dana, transparansi serta bagaimana jaminan ke depannya. Kebijakan ini sebaiknya turut melibatkan aspirasi pengusaha dan pekerja, meskipun sudah dalam tahap diputuskan.
Sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad juga menggarisbawahi aspek penting tentang kondisi perusahaan di Indonesia saat ini. “Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.
Ia melihat banyak yang ‘kaget’ dengan kebijakan ini, sehingga Arsjad mengatakan bahwa tidak ada salahnya Program Tapera ini juga ditinjau kembali.
BACA JUGA: Program Kemitraan Kadin untuk UMKM yang Semakin Melesat
Dengan demikian, meskipun Tapera adalah inisiatif yang berpeluang menjadi solusi permasalahan hunian layak bagi warga masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, Arsjad mengimbau adanya tinjauan ulang dan sosialisasi yang lebih baik, serta mempertimbangkan kondisi perusahaan dan para pekerja agar tidak memberatkan.