Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid menyatakan, Indonesia memiliki potensi luar biasa besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Arsjad pun optimistis potensi tersebut bisa ditingkatkan sebagai lokomotif yang turut memajukan ekonomi bangsa.
Untuk diketahui, jangkauan sektor ekonomi syariah, di antaranya industri perbankan syariah, keuangan nonbank, pasar modal, rumah sakit Islam, perhotelan, pariwisata, halal food, fesyen, dan lain sebagainya.
“Kadin akan aktif menggencarkan literasi ekonomi syariah di masyarakat. Kita harus dorong terus agar potensi yang dimiliki dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya,” kata Arsjad di Jakarta.
Berdasarkan The State of The Global Islamic Economy Report (SGIE Report) 2020/2021, Indonesia berada di posisi keempat, naik satu peringkat jika dibandingkan pada 2019 dalam memajukan perekonomian Islam, konsumsi produk-produk halal, serta peranan inovasi dalam ekonomi Islam, khususnya di sektor makanan, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, keuangan, dan media rekreasi.
SGIE Report 2020/2021 menjadi salah satu acuan penting yang fokus untuk memberikan informasi dan analisis terkini tentang pengembangan ekonomi Islam global.
Menurut Arsjad yang juga menjadi calon ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 ini, penilaian yang baik tersebut adalah bentuk pengakuan masyarakat internasional kepada Indonesia.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memberikan peluang tumbuhnya ekonomi berbasis syariah, disertai insentif untuk mempermudah kalangan industri dan investasi di bidang infrastruktur, produk, dan jasa halal,” ujar Arsjad yang juga Ketua Dewan Penyantun Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada empat hal, yaitu pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
“Kebijakan ini harus kita maknai dengan terus memperkokoh ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” kata Arsjad. (VED)