Anda yang ingin memiliki usaha sendiri sebaiknya tahu bagaimana cara daftar UMKM. Apalagi saat ini negara kita memiliki cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 di mana salah satu syaratnya adalah dengan mencetak lebih banyak pengusaha.

Bahkan, sosok pengusaha sukses Tanah Air, Arsjad Rasjid menyatakan dukungannya kepada pertumbuhan UMKM di Indonesia. Di setiap kesempatan, ia menyampaikan keinginan agar para pengusaha bisa naik kelas ke level yang lebih tinggi. Salah satu caranya adalah dengan memiliki akses kepada rantai suplai global.

“Yang paling utama itu access to the global supply chain,” terangnya.

UMKM Indonesia mendapat banyak pengakuan sebagai bagian dari pemerataan ekonomi rakyat, terutama di level menengah ke bawah. Jangkauannya lebih luas karena bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, dari kota hingga pelosok desa.

Jenis-jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sebelum membahas tentang cara daftar UMKM secara online dan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi, ketahui dulu jenis-jenis usaha yang terdaftar sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Mikro

Untuk usaha mikro adalah perusahaan milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, seperti yang diatur dalam Undang-Undang. Misalnya, untuk penjualan atau omzet dalam setahun paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnis maksimal Rp50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Beberapa contoh usahanya, antara lain, pangkas rambut, pedagang kelontong, pedagang pasar, dan lain sebagainya.

Usaha Kecil

Sesuai Undang-Undang, usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria tersebut. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta dengan penjualan per tahun antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Beberapa contoh usaha kecil adalah bengkel kendaraan bermotor, usaha cuci baju, restoran kecil, usaha fotokopi, dan lain-lain.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan dengan nominal di atas Rp500 juta per tahun. Untuk omzet usaha menengah berada di kisaran Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun. Sementara pengelolaan keuangannya sudah terpisah serta memiliki legalitas yang jelas. Beberapa contohnya adalah perusahaan roti skala rumahan, toko bangunan, atau restoran besar.

Syarat-syarat untuk daftar UMKM

Sudah tahu apa jenis usaha Anda saat ini? Sebelum melangkah lebih jauh, ketahui juga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan agar bisa diterima sebagai UMKM Indonesia.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
  5. Jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, lampiri dengan Surat Keterangan Usaha.
  6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, lengkapi juga dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat daftar UMKM secara online, antara lain sebagai berikut.

  1. Melampirkan fotokopi KTP.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa Anda dapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Daftar UMKM secara online melalui smartphone

Untuk daftar UMKM secara online bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan bisa diakses dengan browser smartphone Anda. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Melakukan pendaftaran akun OSS

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Klik Daftar.
  • Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
  • Pilih jenis usaha, Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), tambahkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Klik Verifikasi.
  • Masukkan kode verifikasi yang Anda dapatkan melalui SMS atau email.
  • Buat kata sandi, klik Lanjut.
  • Jangan lupa untuk melengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data Anda yang terdaftar di Dukcapil.
  • Cek dan pastikan semua data sudah diisi dengan benar, centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
  • Klik Daftar.

Setelah memiliki akses OSS, lakukan pengurusan perizinan UMKM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman https://oss.go.id/.
  • Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil atau klik Masuk di bagian pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password dengan benar.
  • Masukkan kode captcha lalu klik Masuk.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha, kemudian pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi informasi terlebih dahulu, mulai dari Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Pastikan semua data terisi dengan benar.
  • Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Centang Pernyataan Mandiri.
  • Sebelum menyelesaikan prosesnya, sebaiknya periksa ulang data-data Anda di Draf Perizinan Berusaha.
  • Unggah dokumen untuk menyelesaikan prosesnya.
  • Selesai dan tunggu penerbitan Perizinan Berusaha.

Daftar UMKM secara online melalui web browser laptop atau komputer

Untuk langkah-langkah daftar UMKM secara online melalui web browser laptop atau komputer bisa Anda lakukan melalui tahapan-tahapan di bawah ini.

  1. Ketik dan akses situs berikut ini https://oss.go.id (bisa langsung Anda klik di tautannya).
  2. Bila sudah memiliki akun, lakukan login terlebih dahulu.
  3. Jika belum memiliki, buatlah akun dengan akses menu Registrasi.
  4. Setelah proses pembuatan akun selesai, kembali lakukan login lalu klik tombol Perizinan Berusaha, pilih menu Perseorangan, kemudian pilih:
    • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
    • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
    • Memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Untuk langkah-langkah proses NIB dan izin usaha adalah sebagai berikut:

  1. Pada formulir data profil, lengkapi data-data yang masih kosong lalu klik Simpan, pilih menu Lanjutkan.
  2. Pada formulir data usaha, lakukan langkah-langkah di bawah ini:
    • Klik tombol Tambah Usaha.
    • Lengkapi data-data dalam formulir data usaha.
    • Bila sudah lengkap dan benar, klik Simpan, lalu pilih menu Selanjutnya.
    • Bila memiliki UMKM lebih dari satu, klik Tambah Usaha, tunggu proses unggah data hingga selesai, lalu klik tombol Selanjutnya.
  3. Di formulir Komitmen Prasarana Usaha, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.
  4. Anda juga bisa melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang sebelumnya sudah diisi dengan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha.
  5. Lanjutkan dengan memberi centang pada kotak disclaimer, kemudian klik Proses NIB.
  6. Bila lokasi usaha Anda memiliki alamat yang berbeda, jangan lupa lampirkan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Proses daftar UMKM selesai. Anda bisa melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha untuk keperluan cek ulang. Selain itu juga bisa mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

Setelah menyelesaikan proses NIB, lengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda. Untuk sertifikasi standar ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
  • Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

BACA JUGA: Cara Cek BLT UMKM dan Syarat untuk Mendapatkannya

Tunggu apa lagi? Yuk, daftar UMKM sekarang juga dengan melakukan registrasi secara online. Lebih praktis dan mudah, tanpa harus meninggalkan usaha atau pekerjaan Anda.

You may also like

More in News