News

Kadin Indonesia Dukung Kebijakan Pemerintah terkait Minyak Goreng

Arsjad Rasjid

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah yang akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dengan harga patokan Rp14.000 per liter. Sementara harga minyak goreng kemasan mengikuti harga keekonomian atau ditetapkan melalui mekanisme pasar.

“Kami mendukung penuh kebijakan tersebut. Kadin Indonesia sebagai perkumpulan dunia usaha akan menjalankan keputusan dengan baik,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Selasa (15/03).

Pernyataan itu disampaikan Arsjad sebagai respons kebijakan pemerintah yang diputuskan melalui rapat terbatas untuk membahas masalah ketersediaan minyak goreng. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Arsjad, keputusan pemerintah tersebut memberikan kepastian kepada dunia usaha serta masyarakat terkait harga minyak goreng. Kadin Indonesia, tegasnya, berkomitmen untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng, baik minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan di pasar tetap terjaga sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Dengan demikian, keresahan masyarakat terhadap ketersediaan minyak goreng dapat terjawab. Masyarakat tidak lagi perlu mengkhawatirkan stok minyak goreng di pasar, terlebih menjelang bulan puasa Ramadan.

“Kami berkomitmen penuh turut membantu pemerintah dan masyarakat agar barang tetap tersedia barang di pasar dengan harga terjangkau, termasuk minyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik apalagi sebentar lagi bulan puasa,” tambahnya.

Apabila terdapat distorsi dalam proses penyelesaian kelangkaan minyak goreng, Arsjad menjelaskan, kondisi tersebut merupakan hal yang biasa dan bentuk dari penyesuaian untuk mencari solusi terbaik. Meskipun demikian, ia meminta seluruh pelaku usaha bersatu mengamankan stok ketersediaan minyak goreng.

“Yang terpenting bagaimana semua pelaku usaha punya pemikiran untuk memastikan dapat menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

You may also like

More in News