Dalam beberapa minggu terakhir, kabar mengenai aplikasi TikTok Shop mendominasi laman-laman media di Indonesia. Platform berbagi video yang dikembangkan oleh developer ByteDance dari Tiongkok tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan, tetapi juga marketplace.
Dampak penggunaan aplikasi TikTok Shop sebagai tempat jual-beli barang dianggap oleh banyak masyarakat sebagai alasan dari menurunnya daya beli konsumen di pasar-pasar lokal. Salah satu contohnya para pedagang Blok M yang menduga aplikasi TikTok Shop sebagai penyebab lesunya perdagangan di kawasan tersebut.
Aplikasi TikTok Shop biang lesunya pusat perdagangan Indonesia?
Banyak pihak bertanya-tanya, apakah benar bahwa aplikasi TIkTok Shop bertanggung jawab atas komanya usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Saat mengunjungi kantor Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa Pemerintah wajib mengeluarkan regulasi perdagangan yang tepat demi menciptakan ekosistem yang adil di antara platform digital sehingga tidak ada satu aplikasi yang memonopoli atau mengendalikan segala hal dalam sistem operasinya.
“Satu platform kalau misalnya, ‘Saya mau semuanya!’ Masa semua-semuanya? Ada aturannya lah. Kalau mau diborong semua, kasihan dong (platform lain, red). Nanti kita tidak bisa membangun ekosistem,” ungkap Arsjad.
Arsjad tidak setuju dengan adanya monopoli di platform digital
Kadin Indonesia selama ini terus mendorong pertumbuhan UMKM, tidak hanya di Indonesia tetapi juga Asia Tenggara melalui badan ASEAN Business Advisory Council (ASEAN-BAC). Ia menekankan pentingnya untuk menciptakan keadilan di antara para platform digital, tanpa ada usaha untuk memonopoli ekosistem digital.
Alih-alih memonopoli, Arsjad berpendapat bahwa sebenarnya platform-platform digital memiliki potensi untuk ikut mengangkat dan mengembangkan produk-produk buatan UMKM lokal.
“Tolong pikirkan bagaimana memastikan yang dijual itu lebih banyak produk Indonesia supaya membangun negeri ini. Jadi, kita harus menjaga bagaimana memastikan supaya UMKM kita, produk-produknya itu bisa kita jual dan bisa berkompetisi,” imbuhnya.
Platform digital wajib ikuti aturan main Pemerintah Indonesia
Setelah munculnya perdebatan tersebut, Pemerintah akhirnya membatasi penggunaan aplikasi TikTok Shop hanya sebagai tempat berbagi video tanpa adanya aktivitas jual-beli di sana. Ini sebagai upaya untuk melindungi produk-produk UMKM, sekaligus data pribadi masyarakat. Selanjutnya hal tersebut akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Senada dengan Arsjad Rasjid, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara tegas menjelaskan format pasti dari penggunaan aplikasi TikTok ini, hanya sebagai tempat berbagi video. Hanya boleh sebagai sarana mempromosikan produk tanpa ada aktivitas ekonomi.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Bila terjadi pelanggaran, Pemerintah tidak segan untuk memberi sanksi kepada platform-platform digital yang melakukan transaksi jual-beli. Beratnya sanksi beragam, tergantung dari keputusan Pemerintah terhadap media sosial yang melakukan pelanggaran.
Demi melindungi roda perekonomian Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa keberadaan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai pencegahan terhadap penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
BACA JUGA: Awal Mula Tercetus nama Asah Pola Pikir dan Perjalanan Pak Win Sebelum Menjadi Konten Kreator
“Tidak ada sosial media dan ini nggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.